• Ming. Agu 10th, 2025

Pondok Pesantren Darurraihan Sonao Bima NTB

Sonao, Dsn. Sarita Desa Punti Kec. Soromandi Kab. Bima NTB. CP : 085337368545

Profil Yayasan

  • Home
  • Profil Yayasan

Profil Yayasan Darul Farhain Bima

Yayasan darul farhain adalah Yayasan yang menerima amanat Waqaf untuk penyelenggaraan Pondok Pesantren Darurraihan Sonao

Pondok Pesantren Darurraihan Sonao Bima

Asas/Dasar Pendirian Pondok Pesantren Darurraihan

1. Al-Qur’an

وما كان المؤمنون لينفروا كافّة فلولا نفر من كلّ فرقة منهم طائفة ليتفقّهوا في

الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلّهم يحذرون

“ Tidak sepatutnya bagi orang-orang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang), mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya ”. (At Taubah :122)

من يرد الله أن يهديه يشرح صدره للإسلام ومن يرد أن يللّه يجعل صدره

ليّقا حرجا كأنّما يصعّد في السماء

“ Barang siapa yang Allah SWT menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangnkan dadanya untuk (mempelajari, memeluk, mengamalkan dan menda’wahkan) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah SWT kesesatannya, niscaya Allah SWT menjadikan dadanya sesak lagi sempit (untuk mempelajari, memeluk, mengamalkan dan menda’wahkan Islam), seolah-olah ia sedang mendaki ke langit”. (Al An’am :125)

2. Hadits

من يرد الله به خيرا يفقّ هه في الدين

“ Barang siapa dikehndaki Allah SWT dengan kebaikan (dunia dan akhirat) maka Allah akan memahamkannya dalam (urusan) agama”. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2948 dan Muslim, no. 1037).

Dari Abu Hurairah RA berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya diantara amal-amal kebaikan seorang mu’min yang akan terus mengikutinya walaupun setelah wafatnya ialah; (1) Ilmu yang ia ajarkan dan ia sebarkan; (2) Anak shalih yang ia tinggalkan; (3) Mushaf Al Qur’an yang ia wariskan (ajarkan); (4) Masjid yang ia bangun; (5) Rumah (peristirahatan) untuk para musafir yang ia bangun; (6) Sungai yang ia alirkan; dan (7) Sedekah yang ia berikan dari hartanya ketika ia masih hidup dan masih sehat. (Pahala amal-amal ini) terus mengalir kapadanya meskipun ia telah meninggal dunia.” (HR Ibnu Majah,)

3. Undang-Undang

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822) .
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761).
  3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren

Selayang Pandang Pondok Pesantren Darurraihan Sonao

Pondok Pesantren Darurraihan merupakan sebuah Lembaga Pendidikan Islam dan Pelatihan yang bernaung di bawah Yayasan Darul Farhain Bima. Rintisan pendirian pesantren ini sejatinya telah diniatkan semenjak Pimpinan Pondok ini meninggalkan Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo setelah menempu pendidikan dan pengabdian di Pondok Ngabar tersebut selama ±14 tahun serta menamatkan jenjang S1 pada Fakultas Syari’ah. Pada tahun 2001 setelah kembali ke Bima, rintisan awal telah dimulai walaupun dengan mengadakan kajian bulanan melalui Lembaga Kajian Ilmu Agama Bima (LKIA).

Pada tahun 2018, mulailah ada isyarat tentang impian mendirikan pondok pesantren melalui seorang hamba Allah yang berniat mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan pesantren. Hingga pada bulan Agustus 2020, barulah bisa dilaksanakan Ikrar Wakaf dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) nomor 01/2020 atas tanah seluas 6.785 m2 yang bertempat di Sonao Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Dengan lokasi yang berhadapan langsung dengan pantai di teluk Bima, diyakini sangat idela untuk melaksanakan program kepondokan.

Saat ini, rintisan pembangunan sarana prasarana Darurraihan Sonao telah dimulai perintisannya  dan pembangunannya dengan melakukan pemetaan lokasi dan membangun sarana prasarana sebagai syarat mendirikan pesantren seperti Mushalla, Rumah Pimpinan Pondok, Kantor, Ruang Belajar dan Asrama Santri.

Adapun lembaga sekolah formal yang akan dilaksanakan adalah sebagai sarana pendukung terlaksananya kurikulum kepondokan dimaksud adalah setingkat Rumah Al Qur’an, Diniyah, MDT Ulya, SDIT, SMP-IT dan SMK Kesehatan. Adapun kurikulum kepondokan yang akan dilaksanakan adalah Kurikulum Darurraihan yang terintegral dengan Kurikulum penyetaraan . Tentunya dalam melaksanakan kurikulum dimaksud, Darurraihan Bima mendapat bantuan suplay tenaga pengajar (ustadz) yang didatangkan langsung secara periodik dan berjenjang dari Pondok-pondok Pesantren yang lebih maju dan profesional serta memiliki kesamaan visi dengan Darurraihan Sonao.

Visi-Misi, Asas, Tri Harmoni Darurraihan Sonao, Motto

Visi:

KADERISASI ULAMA

Misi :

  1. PENDIDIKAN KARAKTER IMAN TAQWA
  2. AMALIYAH USWAH HASANAH
  3. TARBIYAH, DA’WAH iSLAMIYAH
  4. ‘ULUM WA TAHFIDZUL QUR’AN
  5. KAJIAN DAN PENGUASAAN KITAB KUNING
  6. MANAGEMEN DAN KEPEMIMPINAN
  7. LIFE SKILL

2. Asas

  • Alqur’an, Al Hadits
  • UUD 45 dan Pancasila

3. Tri Harmoni Darurraihan

  1. Keikhlasan
  2. Kesederhanaan
  3. Kemandirian

4. Motto :

Berdiri di Atas dan untuk Semua Golongan